Sabtu, 05 Desember 2009

Berita Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Berita Negara (Bahasa Inggris: official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan produk peraturan perundang-undangan dan lainnya yang sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.

Berita Negara sudah dimulai sejak tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:

  • Bataviasche Koloniale Courant (1810)
  • Java Gov Gazette (1813)
  • Javasche Courant (1815)
  • Kanpo (1943)
  • Berita Republik Indonesia (1946)
  • Javase Courant (1948)
  • Berita Negara RIS (1950)
  • Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)

Seperti halnya negara-negara lain maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara RI.

Organisasi dunia yang anggotanya adalah penanggung jawab "Official Gazette" adalah IGPPA (International Government Printing and Publishing Association). Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa membentuk Forum European of Gazette yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keandalan penerbitan Gazette negara-negara EU.

Berita Negara di Indonesia pertama kali diterbitkan tahun 1810 dan sudah dicetak oleh Perum Percetakan Negara (dahulu nama nya Lands Drukkerij).

Pada saat ini Berita Negara isinya antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Partai Politik, Pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iklan-iklan resmi, dan Tambahan Berita Negara yang berisi pengumuman akta perusahaan (UU no 1 tahun 1995).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar